RESUME SISTEM PEMERINTAHAN KHULAFA AR- RASYIDIN
- 1. Abu Bakar Ash- Shidiq
Abu
Bakar Ash- Shidiq1 mulai memangku jabatan kepala Negara dan kepala
pemerintahan pada usia 61 tahun terpilih dengan suara terbanyak menggantikan
pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Abu Bakar
memiliki loyallitas yang tinggi kepada kepemimpinan Nabi Muhammad, yang sekarang
jarang kita temukan di masyarakat. Masyarakat sekarang cenderung lebih loyal
kepada tugas bukan individu di karenakan khawatir individu yang dikultuskan akan melakukan maksiat.
Prinsip
Abu Bakar dalam memimpin ialah adanya Integritas, komitmen pada kebenaran dan
kepemimpinan yang kuat serta kedermawanan. Intergritas Abu Bakar adalah
bertindak konsisten sesuai dengan nilai – nilai dan kebijakan organisasi serta
kode etik profesi walaupun dalam ke adaan yang sulit untuk melakukan ini. Selanjutnya
Abu Bakar memiliki komitmen yang kuat, bahwa ia selalu mendahulukan misi
organisasi ( kaum muslimin) di atas kepentingan pribadi. Abu Bakar juga
memiliki ketegasan dalam memimpin dapat di lihat dari sikapnya dalam membela
kebenaran dan menumpas garakan pemurtadan serta ketegasan membayar zakat yang
di wajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu. Di sini Abu Bakar memecat Umar
dan di gantikan oleh Khalid bin Walid karena Umar menolak mengejar umat muslim
yang menunggak pajak. Yang terakhir Kedermawanan , menurut riwayat beliau
pernah menyumbang seluruh hartanya untuk dakwa islam. Sejarah mencatat bahwa
selama masa pemerintahan tepatnya
memerintah selam 2 tahun 3 bulan 11 hari, ia hanya mengeluarkan 8. 000 (delapan ribu )
dirham dari Baitul Maal bagi keperluan keluarganya. Beliau juga menolak
mengambil dari Baitul Maal melebihan dari kebutuhan hidupnya.
Garis
besar politik Abu Bakar dalam
pemerintahan ialah adanya kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat,
mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai
inti sari takwa.
Kebijakan
Pemerintahan Abu Bakar:
1. Bidang
Eksekutif, pelegalisasian terhadap
tugas-tugas pemerintahan di Madinah
maupun daerah. Misalnya untuk pemerintah pusat menujuk Ali bin Abi Thalib.
2. Pertahanan
dan keamanan, mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan
eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan di sebarkan untuk memelihara
stabilitas di dalam maupun di luar negeri.
3. Yudikatif,
kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khaththab dan selam masa pemerintahan Abu
Bakar tidak di temukan suatu permasalahan yang berarti untuk di pecahkan.
4. Social
ekonomi, Adanya lembaga mirip Baitul Maal, di dalmnya di kelolah harta benda
yang di dapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan
harta tersebut di gunakan untuk gaji pegawai Negara dan untuk kesejateraan umat
sesuai dengan aturan yang ada.
Pemerintahan
Khalifah Abu Bakar yang terpenting ialah suksesnya kepemimpinan atas
inisiatifnya menunjuk Umar bin Khaththab untuk menggantikannya sesuai hasil
keputusan musyawarah bersama. Dari segi politik dan keamanan, Abu Bakar menghendaki
adanya stabilitas politik dan keamanan bila pergantian pimpinan tiba saatnya.
1Abu
Bakar Ash-Shiddiq lahir tahun 573 M. Berasal dari suku Quraisy. Abu Bakar
adalah orang pertama yang masuk Islam, memerintah selama 2 tahun 3 bulan 11
hari dari tahun 632-634 M. Meninggal bulan jumadil akhir tahun 13 H/ 634M.
- 2. Umar bin Al- Khatab
Keberaniannya
dan kecerdasannya dalam melakukan berbagai ijtihad dalam pemerintahan. Di
juluki Al- Faruq karena beliau merupakan pemisah antara kebenaran dengan
kebatilan. Dan Julukan lainnya adalah
Abu Hafshin (bapaknya Singa) karena keberaniannya.
Umar
bin Al- Khatab2 merupakan
pemikir ulung karena dia menata
pemrintahan dengan manajemen
sistem modern. Konsep-konsep tersebut ialah Menghimpun Al-Qur’an
Al-Karim dalam bentuk mushaf, Menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam, Menyatuhkan orang- orang yang melakukkan
shalat sunnah tarawih dengan satu imam, Membentuk kas Negara (Baitul Maal), Menciptakan lembaga peradilan, Mejadikan beberapa
wilayah sebagi pusat peradaban
dan kebudayaan islam seperti kufah dan Basrah, Membentuk lembaga perkantoran, Membangun
tempat penginapan, Memabangun balia pengobatan, Memanfaatkan kapal laut untuk
alat perdagangan, Menetapkan hukum cambuk kepada peminum khamar sebanyak 80
kali cambuk , Mencetak mata uang dirham, dan Mengaudit harta para pejabat dan
pegawai.
Umar
juga di kenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai dan seorang
pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengelolahan wilayah kekuasaan
yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan Negara Madina
berdasarkan semangat demokrasi. Untuk menunjang kelancaran administrasi dan
oprasional tugas- tugas eksekutif, Umar melengkapi beberapa jawatan antara
lain:
1. Dewan
Al- Kharraj ( jawatan Pajak)
2. Dewan
Al- Addats ( Jawatan Kepolisian)
3. Dewan
Al- Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum)
4. Dewan
Al- Jund (Jawatan Militer)
5. Dewan
Al- Mal (Lembaga Pembendaharaan Negara)
Umar
sering menanamkan semangat demokrasi secara intensif di kalangan rakyat, di
kalangan pemuka masyarakat, dan di kalangan para pejabat atau di kalanagn para
administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan masyarakat untuk
memecahkan masalah umum maupun kenegaraan yang di hadapi. Ia tidak bertindak
sewenang- wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikut sertakan warag
Negara baik warga Negara muslim maupun nonmuslim. Umar juga menjaga agar diri
pribadinya tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemikiran
khalifah Umar dalam peradilan yang masih berlaku sampai sekarang ialah Naskah
Asas- asas Hukum Acara yaitu :
1.
Kededukan
lembaga peradilan
Kedudukan
lembaga peradilan di tengah- tengah masyarakat suatu Negara hukum wajib (sangat
urgen) dan sunnah untuk di ikuti atau di patuhi.
2.
Memahami
kasus persoalan, baru memutuskan
Pahami
persoalan suatu kasus gugatan yang di ajukan kepada anda, dan ambilah keputusan
setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah . Karena
sesungguhnya, sesuatu kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan
menjadi sia-sia.
3.
Samakan
pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adilah
Dudukan
kedua belah pihak di majelis secara bersama, agar orang yang terhormat tidak
melecehkan anda, dan ornag yang lemah tidak merasa teraniayah.
4.
Kewajiban
pembuktian
Penggugat
wajib membuktikan gugatannya, dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
5.
Lembaga
damai
Penyelesaian
perkara secara damai di benarkan, sepanjang tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan
yang halal.
6.
Penundaan
persindangan
Barang
siapa yang menyatakan ada sesuatu hal yang tidak ada di tempatnya berilah tempo
kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian jika dia memberikan keterangan hendaklah
penuhi haknya.
7.
Kebenaran
dan keadilan masalah universal
Kembali
pada yang hak, lebih baik dari pada terus bergelimang dalam kebatialan.
8.
Kewajiban
menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran yang logis
Apabila
hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pergunakanlah
kekuatan logis pada suatu kasus perkara.
9.
Orang
Islam haruslah berlaku adil
Orang
Islam dengan orang Islam lain haruslah berlaku adil kecuali orang yang sudah
pernah menjadi saksi palsu.
10.
Larangan
bersidang ketika sedang bmosional
Jauhilah
diri anda dari marah, pikiran kacau, perasaan tidak senang, dan berlaku kasar
pada para pihak.
Konsep
kebijakan politik dalam menjalankan pemerintahan yang di pakai Umar ialah
beliau orang yang sangat keras dan tegas dalam menjalankan pemerintah sesuai
Al-Qur’an dan sunnah, beliau juga hakim yang mampu menguasai dan mengendalikan
diri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan suatu keputusan (vonis). Dalam
menjalankan pemrintahan yang efektif beliau memanfaatkan tenaga ahli yang sudah
di susun dalam struktur pemerintahannya.
2. Umar ibn Al-Khathab lahir kira-kira tahun 577 M. Lahir dari suku Quraisy yang terpandang dan terhormat, Umar memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634-644 M / 13-23 H.
2. Umar ibn Al-Khathab lahir kira-kira tahun 577 M. Lahir dari suku Quraisy yang terpandang dan terhormat, Umar memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634-644 M / 13-23 H.
- 3. Utsman bin Affan
Roda
pemerintahan Utsman bin Affan3 pada dasarnya tidak bernbeda dari
pendahulunya. Bahwa pemegang kekuasaan tertinggi (Eksekutif) berada di tangan Khalifah,
pelaksanaan tugas Eksekutif pusat dibantu oleh sekretaris Negara yang di jabat
oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Selain sekretaris Negara Khalifah Utsman
juga di bantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau
Baitul Maal, seperti pada pemerintahan Umar. Dan untuk pelaksanaan administrasi
pemerintahan di daerah khalifah Utsman mempercayakan kepada seorang gubernur
untuk setiap wilayah. Adapun kekuasaan Legislatif di pegang oleh Dewan
Penasihat atau Majelis Syura.
Khalifah
Utsman saat pengangkatan Gubernur dan jabatan pemerintahan lainnya sudah
berumur tua. Tabiat beliau yang sejak muda dermawan, tenang dan aman dari
amarah membuat para amir (pejabat) di daerah bertindak leluasa. Karena sebagian
besar pejabat pemerintahan adalah kerabat dari Khalifah Utsman dan dalam pemerintahan Utsman inilah terjadi
banyak konflik antar masyarakat serta pejabat pemerintahan yang berkepentingan
.
Namun
dalam Pemerintahannya Utsman juga Sukses membukukan Al-Qur’an dan membentuk
armada angkatan laut Islam pertama kali dan memperoleh kemenangan besar dalam
perang di atas kapal laut untuk menakhlukkan pulau-pulau di Mediteranian.
3
Utsman
bin Affan lahir pada tahun 576M. Keunikan Utsman terletak dari kelembutannya
dan sifat pemalunya. Utsman memangku jabatan pada usia 70 tahun. Masa
pemerintahan Ustman termasuk paling lama, yaitu selama 12 tahun 24-36 H/
644-656 M. Beliau juga menikah dengan putri Nabi hingga 2 kali yaitu Ummi
Kalsum dan Ruqaiyah untuk info lebih lajut baca buku: Ilmu Politik oleh Inu
Kencana Syafiie.
- 4. Ali bin Abu Thalib RA
Watak
dan karakter Ali bin Abu Thalib ra 4 mirip dengan Umar
bin Al- Khatab dalam kecerdasan, keberanian dan sikap kerasnya menegakan
kebenaran. Sifat tegas dan pemberaninya juga ditunjukan oleh beliau saat memecat
para gubernur yang bergelimang dalam harta di masa Khalifah Ustman bin Affan. Pada awal pemerintahannya Ali harus memilih di
antara dua hal yang sulit. Menegakkan hukum atau memelihara stabilitas politik.
Kepemimpinannya
sebagai Khalifah menempati posisi yang rumit, bukan saja pemberontakan belum
reda tetapi juga Muawiyah yang dari
setapak ke setapak memperoleh kekuasaan untuk menguasai utara dan timur laut
Madinah untuk membuat daerah sebagai suatu Negara yang merdeka.
Peperangan
melawan pemberontakan yang terjadi masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abu
Thalib ra seperti:
1. Perang
Jamal atau lebih dikenal dengan perang unta, yaitu antara Khalifa Ali ra dengan
Thalhan, Zuber dan Aisyah ra
2. Perang
nahrawan, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Kaum Khawarij
3. Perang
Shiffin, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Gubernur Muawiyah yang menguasai
Syam dan Damsyik.
Kesulitan
dalam menjalankan pemerintahan Islam Khalifah Ali ra banyak mengalami konflik
politik antar kaum muslimin, walaupun beliau terkenal sebagai prajurit berkuda
yang handal namun sesama muslim beliau lemah.
4 Ali bin Abu Thalib ra lahir pada tanggal 13 Radjab
bertepatan dengan tahun 600 M. Ia masuk Islam ketika berumur 10 tahun. Menikah
dengan putri Nabi Muhammad Saw yaitu Fatimah. Ketika berumur 56 tahun menjadi
Khalifah. Memangku jabatan selama 656-661M / 36-41 H. Pada usia 62 tahun gugur
sebagai syahid di tangan orang Khawarij.
DAFTAR PUSTAKA
1. Haryanto. Rasulullah
Way Of Managing People.Jakarta: Khalifa, 2008.
2. Kencana
Syafiie, Inu. Ilmu Politik . Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
3. Supriyadi,
Dedi. Sejarah Peradaban Islam.
Bandung: Pustaka Setia, 2008.
Banda Aceh, 02 April
2015
Putri Aulia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar