Kamis, 02 April 2015

Resume Sistem Pemerintahan Khulafa Ar- Rasyidin

RESUME SISTEM PEMERINTAHAN KHULAFA AR- RASYIDIN

  1. 1.      Abu Bakar Ash- Shidiq
Abu Bakar Ash- Shidiq1 mulai memangku jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan pada usia 61 tahun terpilih dengan suara terbanyak menggantikan pemerintahan Nabi Muhammad  SAW. Abu Bakar memiliki loyallitas yang tinggi kepada kepemimpinan Nabi Muhammad, yang sekarang jarang kita temukan di masyarakat. Masyarakat sekarang cenderung lebih loyal kepada tugas bukan individu di karenakan khawatir individu yang dikultuskan  akan melakukan maksiat.
Prinsip Abu Bakar dalam memimpin ialah adanya Integritas, komitmen pada kebenaran dan kepemimpinan yang kuat serta kedermawanan. Intergritas Abu Bakar adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai – nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi walaupun dalam ke adaan yang sulit untuk melakukan ini. Selanjutnya Abu Bakar memiliki komitmen yang kuat, bahwa ia selalu mendahulukan misi organisasi ( kaum muslimin) di atas kepentingan pribadi. Abu Bakar juga memiliki ketegasan dalam memimpin dapat di lihat dari sikapnya dalam membela kebenaran dan menumpas garakan pemurtadan serta ketegasan membayar zakat yang di wajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu. Di sini Abu Bakar memecat Umar dan di gantikan oleh Khalid bin Walid karena Umar menolak mengejar umat muslim yang menunggak pajak. Yang terakhir Kedermawanan , menurut riwayat beliau pernah menyumbang seluruh hartanya untuk dakwa islam. Sejarah mencatat bahwa selama masa pemerintahan tepatnya  memerintah selam 2 tahun 3 bulan 11 hari, ia  hanya mengeluarkan 8. 000 (delapan ribu ) dirham dari Baitul Maal bagi keperluan keluarganya. Beliau juga menolak mengambil dari Baitul Maal melebihan dari kebutuhan hidupnya.
Garis besar politik  Abu Bakar dalam pemerintahan ialah adanya kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai inti sari takwa.

Kebijakan Pemerintahan Abu Bakar:
1.      Bidang Eksekutif, pelegalisasian terhadap  tugas-tugas  pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintah pusat menujuk Ali bin Abi Thalib.
2.      Pertahanan dan keamanan, mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan di sebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri.
3.      Yudikatif, kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khaththab dan selam masa pemerintahan Abu Bakar tidak di temukan suatu permasalahan yang berarti untuk di pecahkan.
4.      Social ekonomi, Adanya lembaga mirip Baitul Maal, di dalmnya di kelolah harta benda yang di dapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut di gunakan untuk gaji pegawai Negara dan untuk kesejateraan umat sesuai dengan aturan yang ada.
Pemerintahan Khalifah Abu Bakar yang terpenting ialah suksesnya kepemimpinan atas inisiatifnya menunjuk Umar bin Khaththab untuk menggantikannya sesuai hasil keputusan musyawarah bersama. Dari segi politik dan keamanan, Abu Bakar menghendaki adanya stabilitas politik dan keamanan bila pergantian pimpinan tiba saatnya.


1Abu Bakar Ash-Shiddiq lahir tahun 573 M. Berasal dari suku Quraisy. Abu Bakar adalah orang pertama yang masuk Islam, memerintah selama 2 tahun 3 bulan 11 hari dari tahun 632-634 M. Meninggal bulan jumadil akhir tahun 13 H/ 634M.
 
  1. 2.      Umar bin Al- Khatab
Keberaniannya dan kecerdasannya dalam melakukan berbagai ijtihad dalam pemerintahan. Di juluki Al- Faruq karena beliau merupakan pemisah antara kebenaran dengan kebatilan. Dan  Julukan lainnya adalah Abu Hafshin (bapaknya Singa) karena keberaniannya.
Umar bin Al- Khatab2  merupakan pemikir ulung karena dia menata  pemrintahan dengan manajemen  sistem modern. Konsep-konsep tersebut ialah Menghimpun Al-Qur’an Al-Karim dalam bentuk mushaf, Menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam,  Menyatuhkan orang- orang yang melakukkan shalat sunnah tarawih dengan satu imam, Membentuk kas Negara (Baitul Maal),  Menciptakan lembaga peradilan, Mejadikan beberapa wilayah sebagi pusat peradaban dan kebudayaan islam seperti kufah dan Basrah, Membentuk lembaga perkantoran, Membangun tempat penginapan, Memabangun balia pengobatan, Memanfaatkan kapal laut untuk alat perdagangan, Menetapkan hukum cambuk kepada peminum khamar sebanyak 80 kali cambuk , Mencetak mata uang dirham, dan Mengaudit harta para pejabat dan pegawai.
Umar juga di kenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai dan seorang pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengelolahan wilayah kekuasaan yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan Negara Madina berdasarkan semangat demokrasi. Untuk menunjang kelancaran administrasi dan oprasional tugas- tugas eksekutif, Umar melengkapi beberapa jawatan antara lain:
1.      Dewan Al- Kharraj ( jawatan Pajak)
2.      Dewan Al- Addats ( Jawatan Kepolisian)
3.      Dewan Al- Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum)
4.      Dewan Al- Jund (Jawatan Militer)
5.      Dewan Al- Mal (Lembaga Pembendaharaan Negara)
Umar sering menanamkan semangat demokrasi secara intensif di kalangan rakyat, di kalangan pemuka masyarakat, dan di kalangan para pejabat atau di kalanagn para administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan masyarakat untuk memecahkan masalah umum maupun kenegaraan yang di hadapi. Ia tidak bertindak sewenang- wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikut sertakan warag Negara baik warga Negara muslim maupun nonmuslim. Umar juga menjaga agar diri pribadinya tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemikiran khalifah Umar dalam peradilan yang masih berlaku sampai sekarang ialah Naskah Asas- asas Hukum Acara yaitu :
1.      Kededukan lembaga peradilan
Kedudukan lembaga peradilan di tengah- tengah masyarakat suatu Negara hukum wajib (sangat urgen) dan sunnah untuk di ikuti atau di patuhi.
2.      Memahami kasus persoalan, baru memutuskan
Pahami persoalan suatu kasus gugatan yang di ajukan kepada anda, dan ambilah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah . Karena sesungguhnya, sesuatu kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.
3.      Samakan pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adilah
Dudukan kedua belah pihak di majelis secara bersama, agar orang yang terhormat tidak melecehkan anda, dan ornag yang lemah tidak merasa teraniayah.
4.      Kewajiban pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya, dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
5.      Lembaga damai
Penyelesaian perkara secara damai di benarkan, sepanjang  tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
6.      Penundaan persindangan
Barang siapa yang menyatakan ada sesuatu hal yang tidak ada di tempatnya berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian jika dia memberikan keterangan hendaklah penuhi haknya.
7.      Kebenaran dan keadilan masalah universal
Kembali pada yang hak, lebih baik dari pada terus bergelimang dalam kebatialan.
8.      Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran yang logis
Apabila hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pergunakanlah kekuatan logis pada suatu kasus perkara.
9.      Orang Islam haruslah berlaku adil
Orang Islam dengan orang Islam lain haruslah berlaku adil kecuali orang yang sudah pernah menjadi saksi palsu.
10.  Larangan bersidang ketika sedang bmosional
Jauhilah diri anda dari marah, pikiran kacau, perasaan tidak senang, dan berlaku kasar pada para pihak.
Konsep kebijakan politik dalam menjalankan pemerintahan yang di pakai Umar ialah beliau orang yang sangat keras dan tegas dalam menjalankan pemerintah sesuai Al-Qur’an dan sunnah, beliau juga hakim yang mampu menguasai dan mengendalikan diri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan suatu keputusan (vonis). Dalam menjalankan pemrintahan yang efektif beliau memanfaatkan tenaga ahli yang sudah di susun dalam struktur pemerintahannya.

2. Umar ibn Al-Khathab lahir kira-kira tahun 577 M. Lahir dari suku Quraisy yang terpandang dan terhormat, Umar memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634-644 M / 13-23 H.
  1. 3.      Utsman bin Affan
Roda pemerintahan Utsman bin Affan3  pada dasarnya tidak bernbeda dari pendahulunya. Bahwa pemegang kekuasaan tertinggi (Eksekutif) berada di tangan Khalifah, pelaksanaan tugas Eksekutif pusat dibantu oleh sekretaris Negara yang di jabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Selain sekretaris Negara Khalifah Utsman juga di bantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Maal, seperti pada pemerintahan Umar. Dan untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah khalifah Utsman mempercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah. Adapun kekuasaan Legislatif di pegang oleh Dewan Penasihat atau Majelis Syura.
Khalifah Utsman saat pengangkatan Gubernur dan jabatan pemerintahan lainnya sudah berumur tua. Tabiat beliau yang sejak muda dermawan, tenang dan aman dari amarah membuat para amir (pejabat) di daerah bertindak leluasa. Karena sebagian besar pejabat pemerintahan adalah kerabat dari Khalifah Utsman dan  dalam pemerintahan Utsman inilah terjadi banyak konflik antar masyarakat serta pejabat pemerintahan yang berkepentingan .
Namun dalam Pemerintahannya Utsman juga Sukses membukukan Al-Qur’an dan membentuk armada angkatan laut Islam pertama kali dan memperoleh kemenangan besar dalam perang di atas kapal laut untuk menakhlukkan pulau-pulau di Mediteranian.

3  Utsman bin Affan lahir pada tahun 576M. Keunikan Utsman terletak dari kelembutannya dan sifat pemalunya. Utsman memangku jabatan pada usia 70 tahun. Masa pemerintahan Ustman termasuk paling lama, yaitu selama 12 tahun 24-36 H/ 644-656 M. Beliau juga menikah dengan putri Nabi hingga 2 kali yaitu Ummi Kalsum dan Ruqaiyah untuk info lebih lajut baca buku: Ilmu Politik oleh Inu Kencana Syafiie.
 
  1. 4.      Ali bin Abu Thalib RA
Watak dan karakter Ali bin Abu Thalib ra 4 mirip dengan Umar bin Al- Khatab dalam kecerdasan, keberanian dan sikap kerasnya menegakan kebenaran. Sifat tegas dan pemberaninya juga ditunjukan oleh beliau saat memecat para gubernur yang bergelimang dalam harta di masa Khalifah Ustman bin Affan.  Pada awal pemerintahannya Ali harus memilih di antara dua hal yang sulit. Menegakkan hukum atau memelihara stabilitas politik.
Kepemimpinannya sebagai Khalifah menempati posisi yang rumit, bukan saja pemberontakan belum reda  tetapi juga Muawiyah yang dari setapak ke setapak memperoleh kekuasaan untuk menguasai utara dan timur laut Madinah untuk membuat daerah sebagai suatu Negara yang merdeka.
Peperangan melawan pemberontakan yang terjadi masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abu Thalib ra seperti:
1.      Perang Jamal atau lebih dikenal dengan perang unta, yaitu antara Khalifa Ali ra dengan Thalhan, Zuber dan Aisyah ra
2.      Perang nahrawan, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Kaum Khawarij
3.      Perang Shiffin, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Gubernur Muawiyah yang menguasai Syam dan Damsyik.
Kesulitan dalam menjalankan pemerintahan Islam Khalifah Ali ra banyak mengalami konflik politik antar kaum muslimin, walaupun beliau terkenal sebagai prajurit berkuda yang handal namun sesama muslim beliau lemah.

4 Ali bin Abu Thalib ra lahir pada tanggal 13 Radjab bertepatan dengan tahun 600 M. Ia masuk Islam ketika berumur 10 tahun. Menikah dengan putri Nabi Muhammad Saw yaitu Fatimah. Ketika berumur 56 tahun menjadi Khalifah. Memangku jabatan selama 656-661M / 36-41 H. Pada usia 62 tahun gugur sebagai syahid di tangan orang Khawarij. 
DAFTAR PUSTAKA

1.      Haryanto.  Rasulullah Way Of Managing People.Jakarta: Khalifa, 2008.
2.      Kencana Syafiie, Inu.  Ilmu Politik . Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
3.      Supriyadi, Dedi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2008.



Banda Aceh, 02 April 2015

            Putri Aulia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar