Sabtu, 18 April 2015

Resume Sistem Politik Masa Dinasti Umayyah

RESUME SISTEM POLITIK MASA DINASTI UMAYYAH
Perintisan Dinasti Umayah di lakukan oleh Muawiyah dengan cara menolak membai’at Ali dan berperang melawan Ali serta melakukan perdamaian (tahkim) dengan pihak Ali yang secara politik sangat menguntungkan pihak Muawiyah.
Aku tidak akan menggunakan pedang ketika cukup mengunakan cambuk, dan tidak akan mengunakan cambuk jika cukup dengan lisan. Sekiranya ada ikatan setipis rambut sekalipun antara aku dan sahabatku, maka aku tidak akan membiarkannya lepas. Saat mereka menariknya dengan keras, aku akan melonggarkannya, dan ketika mereka mengendorkannya, aku akan menariknya dengan keras. (Muawiyah ibn Abi Sufyan).
Pernyataan di atas cukup mewakili sosok Muawiyah Ibn Abi Sufyan sebagai seseorang yang cerdas dan cerdik. Ia seorang politisi ulung dan seorang negarawan yang mampu membangun  peradaban besar melalui politik kekuasaannya. Ia pendiri sebuah dinasti besar yang mampu bertahan selama hampir satu abad dan seorang pemimpin yang paling berpengaruh pada abad ke 7 H. Baginya, politik adalah senjata maha dahsyat untuk mencapai ambisi kekuasaaany, yang ia wujudkan dengan membangun Dinasti Umayyah.
Muawiyah mengganti sistem pemerintahan Islam dari sistem demokrasi menjadi sistem mamlakat (monarki atau kerajaan) dengan melantik anak dan cucunya untuk menjadi raja seterusnya. Akan tetapi kepemimpinan pusat tidak di sebut sebagai raja, Muawiyah tetap menggunakan gelar khalifah dengan makna konotatif yang di perbeharui. Jika pada zaman Khulafah Ar- Rasyidin adalah pemimpin masyarakat. Sedangkan zaman Bani Umayyah, yang di maksud dengan khalifah ialah khalifah Allah yaitu pemimpin atau penguasa yang di angkat oleh Allah.
Dinasti Umayah di rintis dan didirikan pertama kali oleh Muawiyah Ibn Abi Sufyan (661 M-681 M) yang berpusat di Damaskus (Siria). Pada masa awal pemerintahannya munculnya berbagai konflik di masyarakat di antaranya terjadinya perang saudara, anarkisme dan ketidak disiplinan kaum nomad yang tidak lagi di kendalikan oleh ikatan agama dan moral yang menyebabkan ketidak stabilan dimana-mana dan hilangnya kesatuan.
Oleh karena itu Muawiyah mengubah kedaulatan pemerintah Islam yang berbasis agama menjadi Negara sekuler. Walaupun unsur agama dalam pemerintah dan pemerintahan tidak hilang sama sekali. Muawiyah tetap mematuhi formalitas agama dan kadang- kadang menunjukan dirinya sebagi pejuang islam. Sistem pemerintahan Dinasti Bani Umayah diadopsi dari kerangka pemerintahan Persia dan Bizantium, dimana ia menghapus sistem tradisional yang cenderung pada kesukuan.
Sistem pemerintahan Dinasti Bani Umayyah juga telah meninggalkan tradisi musyawarah untuk memilih pemimpin umat Islam. Untuk mendapatkan pengesahan, para penguasa Dinasti Bani Umayyah kemudian memerintahkan para pemuka agama untuk melakukan sumpah setia (bai’at) dihadapan sang khalifah. Padahal, sistem pengangkatan para penguasa seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan ajaran permusyawaratan Islam yang dilakukan oleh Khulafa Rasyidin.
Sistem Pemerintahan Dinasti Umayyah :
Ø  Adanya angkatan darat yang kuat dan efesien.
Ø  Adanya Depertemen pencatatan (diwanulkahatan). Yaitu depertemen yang berfungsi sebagai pencatat dan menyalin di dalam suatu register, peraturan yang di keluarkan oleh Khalifah selanjutnya peraturan asli harus di segel dan di kirim ke alamat yang di tuju.
Ø  Adanya pelayanan pas (diwanulbarid), berfungsi memberitahu pemerintah pusat tentang segalah hal yang terjadi di daerah provinsi.
Ø  Adanya secretariat imperium pusat yang medianya bahasa arab dan secretariat provinsi yang menggunakan bahasa yunani dan Persia.
Ø  Dalam mengurusi urusan pemerintahan dan urusan keuangan. Dia mengangkat seorang gubernur di setiap provinsi untuk mengurusi urusan pemerintahan dan mengangkat seorang pejabat khusus dengan gelar sahibulkharaj untuk memungut pajak di masing- masing provinsi.
Pada masa kekuasannya yang hampir satu abad, dinasti ini mencapai banyak kemajuan. Dintaranya adalah kekuasaan territorial yang mencapai wilayah Afrika Utara, India, dan benua Eropa, pemisahan kekuasaan, pembagian wilayah kedalam 10 provinsi, kemajuan bidang administrasi pemerintahan dengan pembentukan dewan-dewan, organisasi keuangan dan percetakan uang, kemajuan militer yang terdiri dari angkatan darat dan angkatan laut, organisasi kehakiman, bidang sosial dan budaya, bidang seni dan sastra, bidang seni rupa, bidang arsitektur, dan dalam bidang pendidikan.
Kemunduran dan kehancuran Dinasti Bani Umayyah disebabkan oleh banyak faktor dinataranya adalah perebutan kekuasaan antara keluarga kerajaan, konflik berkepanjagan dengan golongan oposisi Syi’ah dan Khawarij, pertentangan etnis suku Arab Utara dan suku Arab Selatan, ketidak cakapan para khalifah dalam memimpin pemerintahan dan kecenderungan mereka yang hidup mewah, penggulingan oleh Bani Abbas yang didukung penuh oleh Bani Hasyim, kaum Syi’ah, dan golongan Mawali.
Berikut nama-nama ke 14 khalifah Dinasti Bani Umayyah yang pernah berkuasa: 
  1. Muawiyah bin Abi Sufyan (41-60 H/661-680 M) 
  2. Yazid bin Muawiyah (60-64 M/680-683 M)
  3. Muawiyah bin Yazid (64-64 H/683-683 M)
  4. Marwan bin Hakam (64-65 H/683-685 M)
  5. Walid bin Abdul Malik (86-96 H/705-715 M)
  6. Sulaiman bin Abdul Malik (96-99 H/715-717 M)
  7. Umar bin Abdul Aziz (99-101 H/717-720 M)
  8. Yazid bin Abdul Malik (101-105 H/720-724)
  9. Hisyam bin Abdul Malik (105-125 H/724-743 M)
  10. Walid bin Yazid (125-126 H/743-744 M)
  11. Yazid bin Walid (126-127 H/744-745 M)
  12. Ibrahim bin Walid (127-127 H/745-745 M) 
  13. Marwan bin Muhammad (127-132 H/745-750 M).

DAFTAR PUSTAKA
1.      Kencana , Inu Syafiie. Ilmu Politik. Jakarta: PT Rineka Cipta.2010
2.      K. Hitti, Philip.  The History of Arabs. Terjemahan dari The History of Arabs; From The  Earliest Times to The Present Oleh R. Cecep Lukman Yasin dan deDi Slamet Riyadi Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta. 2008           
3.      Supriyadi, Dedi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung : Pustaka Setia. 2008

Kamis, 02 April 2015

Resume Sistem Pemerintahan Khulafa Ar- Rasyidin

RESUME SISTEM PEMERINTAHAN KHULAFA AR- RASYIDIN

  1. 1.      Abu Bakar Ash- Shidiq
Abu Bakar Ash- Shidiq1 mulai memangku jabatan kepala Negara dan kepala pemerintahan pada usia 61 tahun terpilih dengan suara terbanyak menggantikan pemerintahan Nabi Muhammad  SAW. Abu Bakar memiliki loyallitas yang tinggi kepada kepemimpinan Nabi Muhammad, yang sekarang jarang kita temukan di masyarakat. Masyarakat sekarang cenderung lebih loyal kepada tugas bukan individu di karenakan khawatir individu yang dikultuskan  akan melakukan maksiat.
Prinsip Abu Bakar dalam memimpin ialah adanya Integritas, komitmen pada kebenaran dan kepemimpinan yang kuat serta kedermawanan. Intergritas Abu Bakar adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai – nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi walaupun dalam ke adaan yang sulit untuk melakukan ini. Selanjutnya Abu Bakar memiliki komitmen yang kuat, bahwa ia selalu mendahulukan misi organisasi ( kaum muslimin) di atas kepentingan pribadi. Abu Bakar juga memiliki ketegasan dalam memimpin dapat di lihat dari sikapnya dalam membela kebenaran dan menumpas garakan pemurtadan serta ketegasan membayar zakat yang di wajibkan kepada setiap umat muslim yang mampu. Di sini Abu Bakar memecat Umar dan di gantikan oleh Khalid bin Walid karena Umar menolak mengejar umat muslim yang menunggak pajak. Yang terakhir Kedermawanan , menurut riwayat beliau pernah menyumbang seluruh hartanya untuk dakwa islam. Sejarah mencatat bahwa selama masa pemerintahan tepatnya  memerintah selam 2 tahun 3 bulan 11 hari, ia  hanya mengeluarkan 8. 000 (delapan ribu ) dirham dari Baitul Maal bagi keperluan keluarganya. Beliau juga menolak mengambil dari Baitul Maal melebihan dari kebutuhan hidupnya.
Garis besar politik  Abu Bakar dalam pemerintahan ialah adanya kebebasan berpendapat, tuntutan ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad, serta shalat sebagai inti sari takwa.

Kebijakan Pemerintahan Abu Bakar:
1.      Bidang Eksekutif, pelegalisasian terhadap  tugas-tugas  pemerintahan di Madinah maupun daerah. Misalnya untuk pemerintah pusat menujuk Ali bin Abi Thalib.
2.      Pertahanan dan keamanan, mengorganisasikan pasukan-pasukan yang ada untuk mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Pasukan di sebarkan untuk memelihara stabilitas di dalam maupun di luar negeri.
3.      Yudikatif, kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khaththab dan selam masa pemerintahan Abu Bakar tidak di temukan suatu permasalahan yang berarti untuk di pecahkan.
4.      Social ekonomi, Adanya lembaga mirip Baitul Maal, di dalmnya di kelolah harta benda yang di dapat dari zakat, infak, sedekah, ghanimah, dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut di gunakan untuk gaji pegawai Negara dan untuk kesejateraan umat sesuai dengan aturan yang ada.
Pemerintahan Khalifah Abu Bakar yang terpenting ialah suksesnya kepemimpinan atas inisiatifnya menunjuk Umar bin Khaththab untuk menggantikannya sesuai hasil keputusan musyawarah bersama. Dari segi politik dan keamanan, Abu Bakar menghendaki adanya stabilitas politik dan keamanan bila pergantian pimpinan tiba saatnya.


1Abu Bakar Ash-Shiddiq lahir tahun 573 M. Berasal dari suku Quraisy. Abu Bakar adalah orang pertama yang masuk Islam, memerintah selama 2 tahun 3 bulan 11 hari dari tahun 632-634 M. Meninggal bulan jumadil akhir tahun 13 H/ 634M.
 
  1. 2.      Umar bin Al- Khatab
Keberaniannya dan kecerdasannya dalam melakukan berbagai ijtihad dalam pemerintahan. Di juluki Al- Faruq karena beliau merupakan pemisah antara kebenaran dengan kebatilan. Dan  Julukan lainnya adalah Abu Hafshin (bapaknya Singa) karena keberaniannya.
Umar bin Al- Khatab2  merupakan pemikir ulung karena dia menata  pemrintahan dengan manajemen  sistem modern. Konsep-konsep tersebut ialah Menghimpun Al-Qur’an Al-Karim dalam bentuk mushaf, Menetapkan tahun hijriyah sebagai kalender umat Islam,  Menyatuhkan orang- orang yang melakukkan shalat sunnah tarawih dengan satu imam, Membentuk kas Negara (Baitul Maal),  Menciptakan lembaga peradilan, Mejadikan beberapa wilayah sebagi pusat peradaban dan kebudayaan islam seperti kufah dan Basrah, Membentuk lembaga perkantoran, Membangun tempat penginapan, Memabangun balia pengobatan, Memanfaatkan kapal laut untuk alat perdagangan, Menetapkan hukum cambuk kepada peminum khamar sebanyak 80 kali cambuk , Mencetak mata uang dirham, dan Mengaudit harta para pejabat dan pegawai.
Umar juga di kenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai dan seorang pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengelolahan wilayah kekuasaan yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan Negara Madina berdasarkan semangat demokrasi. Untuk menunjang kelancaran administrasi dan oprasional tugas- tugas eksekutif, Umar melengkapi beberapa jawatan antara lain:
1.      Dewan Al- Kharraj ( jawatan Pajak)
2.      Dewan Al- Addats ( Jawatan Kepolisian)
3.      Dewan Al- Nafiat (Jawatan Pekerjaan Umum)
4.      Dewan Al- Jund (Jawatan Militer)
5.      Dewan Al- Mal (Lembaga Pembendaharaan Negara)
Umar sering menanamkan semangat demokrasi secara intensif di kalangan rakyat, di kalangan pemuka masyarakat, dan di kalangan para pejabat atau di kalanagn para administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan masyarakat untuk memecahkan masalah umum maupun kenegaraan yang di hadapi. Ia tidak bertindak sewenang- wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikut sertakan warag Negara baik warga Negara muslim maupun nonmuslim. Umar juga menjaga agar diri pribadinya tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemikiran khalifah Umar dalam peradilan yang masih berlaku sampai sekarang ialah Naskah Asas- asas Hukum Acara yaitu :
1.      Kededukan lembaga peradilan
Kedudukan lembaga peradilan di tengah- tengah masyarakat suatu Negara hukum wajib (sangat urgen) dan sunnah untuk di ikuti atau di patuhi.
2.      Memahami kasus persoalan, baru memutuskan
Pahami persoalan suatu kasus gugatan yang di ajukan kepada anda, dan ambilah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah . Karena sesungguhnya, sesuatu kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.
3.      Samakan pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adilah
Dudukan kedua belah pihak di majelis secara bersama, agar orang yang terhormat tidak melecehkan anda, dan ornag yang lemah tidak merasa teraniayah.
4.      Kewajiban pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya, dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
5.      Lembaga damai
Penyelesaian perkara secara damai di benarkan, sepanjang  tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
6.      Penundaan persindangan
Barang siapa yang menyatakan ada sesuatu hal yang tidak ada di tempatnya berilah tempo kepadanya untuk dilaluinya. Kemudian jika dia memberikan keterangan hendaklah penuhi haknya.
7.      Kebenaran dan keadilan masalah universal
Kembali pada yang hak, lebih baik dari pada terus bergelimang dalam kebatialan.
8.      Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran yang logis
Apabila hukum suatu perkara kurang jelas dalam Al-Qur’an dan Sunnah, pergunakanlah kekuatan logis pada suatu kasus perkara.
9.      Orang Islam haruslah berlaku adil
Orang Islam dengan orang Islam lain haruslah berlaku adil kecuali orang yang sudah pernah menjadi saksi palsu.
10.  Larangan bersidang ketika sedang bmosional
Jauhilah diri anda dari marah, pikiran kacau, perasaan tidak senang, dan berlaku kasar pada para pihak.
Konsep kebijakan politik dalam menjalankan pemerintahan yang di pakai Umar ialah beliau orang yang sangat keras dan tegas dalam menjalankan pemerintah sesuai Al-Qur’an dan sunnah, beliau juga hakim yang mampu menguasai dan mengendalikan diri untuk tidak terburu-buru menjatuhkan suatu keputusan (vonis). Dalam menjalankan pemrintahan yang efektif beliau memanfaatkan tenaga ahli yang sudah di susun dalam struktur pemerintahannya.

2. Umar ibn Al-Khathab lahir kira-kira tahun 577 M. Lahir dari suku Quraisy yang terpandang dan terhormat, Umar memerintah selama 10 tahun yaitu dari tahun 634-644 M / 13-23 H.
  1. 3.      Utsman bin Affan
Roda pemerintahan Utsman bin Affan3  pada dasarnya tidak bernbeda dari pendahulunya. Bahwa pemegang kekuasaan tertinggi (Eksekutif) berada di tangan Khalifah, pelaksanaan tugas Eksekutif pusat dibantu oleh sekretaris Negara yang di jabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Selain sekretaris Negara Khalifah Utsman juga di bantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Maal, seperti pada pemerintahan Umar. Dan untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah khalifah Utsman mempercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah. Adapun kekuasaan Legislatif di pegang oleh Dewan Penasihat atau Majelis Syura.
Khalifah Utsman saat pengangkatan Gubernur dan jabatan pemerintahan lainnya sudah berumur tua. Tabiat beliau yang sejak muda dermawan, tenang dan aman dari amarah membuat para amir (pejabat) di daerah bertindak leluasa. Karena sebagian besar pejabat pemerintahan adalah kerabat dari Khalifah Utsman dan  dalam pemerintahan Utsman inilah terjadi banyak konflik antar masyarakat serta pejabat pemerintahan yang berkepentingan .
Namun dalam Pemerintahannya Utsman juga Sukses membukukan Al-Qur’an dan membentuk armada angkatan laut Islam pertama kali dan memperoleh kemenangan besar dalam perang di atas kapal laut untuk menakhlukkan pulau-pulau di Mediteranian.

3  Utsman bin Affan lahir pada tahun 576M. Keunikan Utsman terletak dari kelembutannya dan sifat pemalunya. Utsman memangku jabatan pada usia 70 tahun. Masa pemerintahan Ustman termasuk paling lama, yaitu selama 12 tahun 24-36 H/ 644-656 M. Beliau juga menikah dengan putri Nabi hingga 2 kali yaitu Ummi Kalsum dan Ruqaiyah untuk info lebih lajut baca buku: Ilmu Politik oleh Inu Kencana Syafiie.
 
  1. 4.      Ali bin Abu Thalib RA
Watak dan karakter Ali bin Abu Thalib ra 4 mirip dengan Umar bin Al- Khatab dalam kecerdasan, keberanian dan sikap kerasnya menegakan kebenaran. Sifat tegas dan pemberaninya juga ditunjukan oleh beliau saat memecat para gubernur yang bergelimang dalam harta di masa Khalifah Ustman bin Affan.  Pada awal pemerintahannya Ali harus memilih di antara dua hal yang sulit. Menegakkan hukum atau memelihara stabilitas politik.
Kepemimpinannya sebagai Khalifah menempati posisi yang rumit, bukan saja pemberontakan belum reda  tetapi juga Muawiyah yang dari setapak ke setapak memperoleh kekuasaan untuk menguasai utara dan timur laut Madinah untuk membuat daerah sebagai suatu Negara yang merdeka.
Peperangan melawan pemberontakan yang terjadi masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abu Thalib ra seperti:
1.      Perang Jamal atau lebih dikenal dengan perang unta, yaitu antara Khalifa Ali ra dengan Thalhan, Zuber dan Aisyah ra
2.      Perang nahrawan, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Kaum Khawarij
3.      Perang Shiffin, yaitu antara Khalifah Ali ra dengan Gubernur Muawiyah yang menguasai Syam dan Damsyik.
Kesulitan dalam menjalankan pemerintahan Islam Khalifah Ali ra banyak mengalami konflik politik antar kaum muslimin, walaupun beliau terkenal sebagai prajurit berkuda yang handal namun sesama muslim beliau lemah.

4 Ali bin Abu Thalib ra lahir pada tanggal 13 Radjab bertepatan dengan tahun 600 M. Ia masuk Islam ketika berumur 10 tahun. Menikah dengan putri Nabi Muhammad Saw yaitu Fatimah. Ketika berumur 56 tahun menjadi Khalifah. Memangku jabatan selama 656-661M / 36-41 H. Pada usia 62 tahun gugur sebagai syahid di tangan orang Khawarij. 
DAFTAR PUSTAKA

1.      Haryanto.  Rasulullah Way Of Managing People.Jakarta: Khalifa, 2008.
2.      Kencana Syafiie, Inu.  Ilmu Politik . Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
3.      Supriyadi, Dedi. Sejarah Peradaban Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2008.



Banda Aceh, 02 April 2015

            Putri Aulia


Resume Politik Islam



RESUME POLITIK ISLAM

Politik atau dalam bahasa Arab di sebut siyasah yang berarti mengurusi urusan mayarakat. Menurut  Ibn Aqil, politik Islam adalah segalah aktifitas yang membuat manusia lebih dekat pada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan walaupun tidak di buat oleh Rasul dan tidak ada wahyuh yang di turunkan untuknya.
Politik dalam padangan Islam adalah pengaturan urusan-urusan ( kepentingan) baik dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan hukum - hukum Islam, pelakunya baik Negara( khalifah) maupun kelompok individu rakyat.
Dalam menjalankan politik Islam tentu harus memiliki :


  1. 1.      Nagara Atau Pemerintahan

Mendirikan Negara atau suatu pemerintahan untuk mengelolah urusan rakyat (umat) merupakan kewajiban agama, karena agama tidak mungkin tegak tanpa Negara. Islam membutuhkan Negara sebagai alat untuk mengatur kehidupan social kemasyarakatan sedangkan Negara membutuhkan Islam sebagai panduan moral yang di ambil dari inti sari nila-nilai yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah sebagai prinsip etika dalam hubungan social kemasyarakatan.
Negara ataupun masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdasarkan kepada keyakinan  bersama mengenai ke Tuhanan. Dalam Islam tidak ada pemisahan antara spiritual dengan duniawi, keduanya menyatu dalam bingkai doktrin Islam. Karena Islam sudah mengatur kehidupan umat manusia secara sempurna.
Tujuan berdirinya suatu Negara Islam ialah melaksanakan sistem social yang baik, menegakkan keadailan, mencegah segalah macam bentuk kemungkaran atau perbuatan yang menyimpang terhadap norma agama serta senantiasa menganjurkan kepada umat manusia untuk melaksanakan kebajikan sebagai realisasi dari perintah agama Allah.


  1. 2.      Khalifah (Pemimpin)

Menurut Ibn Taimiyah bahwa umat manusia tidak akan mungkin mencukupi segala kebutuhannya tanpa kerja sama dan saling membantu dalam kehidupan kelompok atau masyarakat dan seorang masyarakat memerlukan pemimpin. Kehadiran seorang pemimpin akan membantu masyarakat untuk menyeruh pada amar ma’ruf nahi munkar.
Seseorang yang di angkat menjadi pemimpin harus memegang komitmen untuk menunaikan kewajiban kepemimpinan  dalam rangka untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, karena pemimpin adalah amanah yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan di mintah pertanggung jawaban oleh Allah.
Dalam Islam Seorang yang layak menjadi pemimpin setidaknya memiliki kemampuan intelektual dan spiritual yang unggul, Akhlak atau moralitas yang tinggi , kemampuan menjadi pelayan umat secara adil, Amanah, jujur dan sidiq dan seorang pemimpin merupakan  pelayan harus mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi.
Tugas seorang pemimpin dalam Islam ialah yang  pertama seorang pemimpin akan membela dan mempertahankan prinsip-prinsip agama. kedua, mengutamakan keadilan yang segaris dengan syari’at. ketiga, memelihara hukum dan ketertiban. keempat, memasyarakatkan hukum-hukum Al- Qur’an. kelima, mengorganisir dan melaksanakan jihad.  keenam, menangkal serbuan musu dari luar.  ketujuh, menghimpun pajak menurut syari’ah. kedelapan, memungut uang dari Bait al-maal (kas rakyat/Negara) untuk di bagikan kepada mereka yang berhak menerimanya. kesembilan, menunjuk para pegawai pemerintahan yang jujur dan tulus.  kesepuluh, memberi petunjuk dan melaksanakan supervisi.


  1. 3.      Manusia Atau Masyarakat

Al-Qur’an mengintrodusir konsep manusia dengan menggunkan istilah- istilah seperti Insan dan Basyar. Insan menunjukan hakikat manusia sebagai makhluk social budaya dan ekonomi, yakni makhluk yang memiliki kodrat hidup bermasyarakat yang berpotensi mengembangkan kehidupannya dengan mengelolah dan memanfaatkan alam lingkungan menurut pengetahuan yang di perolehnya. Sedangkan Basyar relevan dengan hakikat manusia sebagai makhluk politik, yakni makhluk yang di beri tanggung jawab dan potensi untuk mengatur kehidupannya dengan menegakkan hukum-hukum ajaran agama.
Manusia diciptakan kodrat ketergantungan kepada rububiah Allah, baik yang bersifat alami maupun yang bersifat dini (syar’i). Manusiapun diciptakan dengan kodrat keutamaan dengan kemampuan jasmani dan rohani yang dapat memungkinkan dirinya untuk mengaktualisasikan keberadaannya di mungka bumi sebagai khalifah yang bertugas membinah kemakmuran. Meskipun begitu dalam keutamaan manusia terdapat pula keterbatasan. Manusia lemah sehingga memerlukan pertolongan Allah. Allah dengan mengutus para rasul-Nya membawa agama dan memimpin para manusia dalam tata tertib kehidupan untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Jadi jelas bahwa kita sebagai manusia memerlukan maunusia lain sebagai pemimpin untuk mengatur, mengingatkan, menegakkan serta membimbing dalam rangka mengwujudkan kemaslahatan bersama.  


  1. 4.      Kekuasaan (Sistem Pemerintahan Islam)

Kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan Allah  dan manusia hanya sebagai wakil dan kekuasaan dilegalisasikan kepada manusia. Firmannya QS. Ali Imran[3] menegaskan bahwa sumber segalah kekuasaan adalah Allah SWT. Tidak ada seorangpun yang mempunyai kekuasaan mutlak selain Allah. Kekuasaan manusia hanya bersifat temporal, yang menjalankan sebagian kecil dari kekuasaan yang Allah berikan kepada orang tertentu untuk menjalankan perintah agamanya.
Sistem pemerintahan Islam tidak mengenal warisan kekuasaan, sistem pemerintahannya merupakan sistem pemerintahan kesatuan yang terpusat di tangan khalifah ( imam),  yang di pilih melalui musyawarah. Kahlifah tidak memiliki hak- hak khusus , hak-haknya sama dengan rakyat yang di pimpinnya. Khalifah juga bersifat terbuka dengan rakyat dan wakil-wakilnya untuk memberikan koreksi, kritik saran kepadanya, karena dalam Islam di yakini tidak ada manusia sempurna dan tidak ada manusia yang tidak lepas dari kekeliruan serta kelemahan.
Menurut Amien Rais prinsip pemerintahan Islam yaitu pertama, pemerintahan harus di landasakan pada keadilan. Ini bermakna tidak hanya keadilan di depan hukum, tetapi juga keadilan social dan ekonomi. Karena keadilan merupakan nilai paling penting dalam hukum Islam. Kedua, sistem politik harus di landaskan pada prinsip syura dan musyawarah. Ini berarti para pemimpin politik hanyalah abdi rakyat dan harus di pilih oleh rakyat secara bebas. Ketiga, terdapat prinsip kesetaraan. Islam selalu mengajarkan untuk hidup berdampingan karena Islam tidak pernah membedakan orang atas dasar gender, social, ekonomi dan lain-lain. Keempat, adanya kebebasan. Kebebasan di sini artinya masyarakat bebasan untuk berfikir, beragama, berbicara, hak mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, hak untuk hidup dalam keamanan dan lain-lain. Kelima, para pemimpin bertanggung jawab kepada rakyat atas kebijakan-kebijakan mereka. Sebuah pemerintah yang bertindak secara amoral dan menindas  atau yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah harus di gulingkan.
Konsep politik Islam ialah adanya keadilan, kejujuran, keiklasan di dasarkan pada Al-Qur’an dan sunnah. Islam juga sebagai suatu doktrin nilai sejatinya menyediakan ruang untuk bersahabat atau berkerja sama dengan pihak manapun juga, termaksut dengan Barat sekalipun. Menurut Islam suatu pemerintahan Perlu mengambil tidakan politik luar negeri untuk berkerjasama dengan negara-negara lain dalam rangka menciptakan semacam peradaban dunia yang damai, aman dan mencerminkan nilai-nilai religiusitas. Kerjasama di perlukan untuk mengurangi ketegangan, kecurigaan dan sentimen antar klompok atau antar Negara. Tujuannya agar tercipta tatanan social baru yang lebih baik di tegah arus teror dan kekerasan yang menyebabkan kepanikan di kalangan warga Negara.
Sistem pemerintahan yang di tawarkan Islam merupakan sistem yang lebih unggul dan lebih maju dari pada sistem pemerintahan yang tersedia di dunia modern manapun. Apabila di jalankan secara murni dan konsekuen oleh para pemimpinnya, sistem pemerintahan politik Islam akan membawa banyak manfaat. Dalam Islam segalah urusan manusia, baik yang bersifat umum maupun yang khusus masih memerlukan ijtihad dan penafsiran sesuai dengan konteks yang berkembang. Sementara politik mengedepankan logika rasional sebagaimana yang umum di gunakan oleh negara-negara modern, bersandar di atas kepentingan politik penguasa.
Jadi politik yang mencerminkan moral Islam ialah dimana si pelaku (pemerintah atau masyarakat) akan bertindak berdasarkan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan amanah yang sejalan dengan jiwa syari’at dan sejalan dengan Al-Qur’an dan sunnah. Karena Tujuan Politik Islam ialah membangun sebuah sistem pemrintahan dan kenegaraan yang tegak atas dasar untuk melaksanakan hukum syari’at Islam.



DAFTAR PUSTAKA
1.      Ali Muhammad, Rusjdi. Politik Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2000.
2.      Jurdi, Syarifuddin. Pemikiran Politik Islam Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008.
3.      Salim, Muin. Konsepsi Kekuasaan Politik Dalam Al-Qur’an. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.

Banda Aceh, 02 April 2015
Putri Aulia